Email Resmi

humas@iaikhozin.ac.id

WA Center

0821-8800-8807

EnglishالعربيةBahasa Indonesia
DemaPers - Sabtu (23 September 2023) Hari kedua Musyawarah Besar Senat Mahasiswa dilanjutkan bertempat di gedung MWC NU Banjarejo. Syerozi selaku presidium I mengawali sidang Pleno dengan kontrak waktu sebelum pembahasan Tata Tertib dimulai. Dari saran dan masukan peserta sidang, maka ketokan 1 kali dari presidium I menetapkan durasi sidang Pleno III adalah 1 x 40 menit yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Pada sidang pleno hari Ke 2 musyawarah Besar Senat Mahasiswa membahas mengenai UU PEMIRA, UU HMPS, UU UKM dan UU DEMA. BAB demi BAB, Pasal demi pasal dibahas. Suasana sidang panas berubah saat sanggahan demi sanggahan di lontarkan oleh tamu undangan sidang. Ketokan palu Presidium I pun menambah irama khas dalam suatu konferensi. Tidak ada yang memaksa yang terjadi, namun ramainya interupsi dari tamu tanpa dana tidak dapat dielakkan. Antusiasme peserta sangat aktif dalam Berpendapat dan memberikan masukan. " Ketika Nur Azizah bertanya mengenai berapa peserta yang harus berada di KPUM dan KPPS. Arif selaku peserta Penuh menanggapi Untuk KPUM ada 7 dan KPPS Ada 5 Mahasiswa. " Begitupun Rohmad selaku Pengurus Penuh menambahkan " Seharusnya ketika kandidat sudah terpilih dari tim Pemira harus membuat Panwaslu dan Bawaslu. " Lalu Ali anwar selaku perwakilan UKM menyangga dan berkata" Seharusnya jika membahas badan ini tidak harus dengan Pengurus DEMA, SEMA dan Pembahasannya di luar acara ini dengan orang yang berkaitan. " Dalam pembahasan UU DEMA" Tasila menanggapi mengenai point Rapat evaluasi Evaluasi dalam satu periode itu kurang, tentang keadaan dari Departemen ada keadaan. " Lalu arief menjawab " Jika dari pengurus ada yang melanggar maka akan di alfakan dan sebenarnya itu cuma minimal satu kali dalam rapat evaluasi. " dan tasila menyangga dan berkata" Seharusnya rapat evaluasi setiap periode minimal 3 kali" dan akhirnya disetujui oleh peserta. Di pemaparan UU HMPS " Tasila menanyakan pasal dan sanksi mengenai mana yang dilibatkan dulu,untuk membuat DEMA Fakultas atau HMPS karena yang membuat redaksinya itu dari SEMA. Arief menanggapi mengenai sanksi - sanksi itu akan saya terima dan diskusikan. Dan joko purnomo, menanyakan "untuk BPH organisasi Dema, Apakah boleh masuk di BPH HMPS." Rohmad menjawab" untuk yang BPH DEMA maupun SEMA,tidak boleh rangkap dengan HMPS , kecuali kalau departemen sama Devisi boleh karena mengingat SDM mahasiswa kita. Begitupun kita akan tinjau kembali efektivitas pengurus yang sudah tertera di pasal 5 BaB D. Intinya yang menjadi pengurus BPH ORMAWA tidak boleh merangkap di BPH lain. Jadi, redaksinya BPH DEMA tidak boleh merangkap di BPH HMPS. tuturnya" Dalam Pembahasan UU.UKM Joko Agung Purnomo bertanya" Apakah UKM di bawah Naungan Dema, Atau UKM berdiri sendiri. Rahmad menanggapi " Sebenarnya UKM, itu yang namanya Unit harus berjalan Sendiri, Jadi jika UKM tidak bisa jalan itu salahnya warga yang terlibat di Unit tersebut, tapi sekarang UKM di kampus ikutnya di Dema Devisi SDM, jika UKM berdiri sendiri, maka UKM ada dananya Sendiri. Tapi yang saya lihat dari kampus lain UKM itu berdiri Sendiri " Tepat pukul 02.00 acara Musyawarah Besar Senat Mahasiswa di tutup dengan simbolis penandatanganan hasil Undang- undang yang sudah disahkan dalam Rapat Pleno oleh Ketua SEMA, DEMA, dan UKM. "Alhamdulillah Musyawarah Besar Senat Mahasiswa berjalan dengan baik, semoga kedepannya ormawa IAI Khozinatul Ulum Blora bisa bekerja dengan baik dan menghasilkan program- program kerja yang lebih relevan. " Ungkap salah satu Peserta . Pawarta : Yusron Ridho Nurfatoni

HARI KE- 2 MUBES SEMA IAI KHOZINATUL ULUM, ANTUSIAS PESERTA SEMAKIN AKTIF

DemaPers - Sabtu (23 September 2023) Hari kedua Musyawarah Besar Senat Mahasiswa dilanjutkan bertempat di gedung MWC NU Banjarejo. Syerozi selaku presidium I mengawali sidang Pleno dengan kontrak waktu sebelum pembahasan Tata Tertib dimulai. Dari saran dan masukan peserta sidang, maka ketokan 1 kali dari presidium I menetapkan durasi sidang Pleno III adalah 1 x 40 menit yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Pada sidang pleno hari Ke 2 musyawarah Besar Senat Mahasiswa membahas mengenai UU PEMIRA, UU HMPS, UU UKM dan UU DEMA. BAB demi BAB, Pasal demi pasal dibahas. Suasana sidang panas berubah saat sanggahan demi sanggahan di lontarkan oleh tamu undangan sidang. Ketokan palu Presidium I pun menambah irama khas dalam suatu konferensi. Tidak ada yang memaksa yang terjadi, namun ramainya interupsi dari tamu tanpa dana tidak dapat dielakkan. Antusiasme peserta sangat aktif dalam Berpendapat dan memberikan masukan. " Ketika Nur Azizah bertanya mengenai berapa peserta yang harus berada di KPUM dan KPPS. Arif selaku peserta Penuh menanggapi Untuk KPUM ada 7 dan KPPS Ada 5 Mahasiswa. " Begitupun Rohmad selaku Pengurus Penuh menambahkan " Seharusnya ketika kandidat sudah terpilih dari tim Pemira harus membuat Panwaslu dan Bawaslu. " Lalu Ali anwar selaku perwakilan UKM menyangga dan berkata" Seharusnya jika membahas badan ini tidak harus dengan Pengurus DEMA, SEMA dan Pembahasannya di luar acara ini dengan orang yang berkaitan. " Dalam pembahasan UU DEMA" Tasila menanggapi mengenai point Rapat evaluasi Evaluasi dalam satu periode itu kurang, tentang keadaan dari Departemen ada keadaan. " Lalu arief menjawab " Jika dari pengurus ada yang melanggar maka akan di alfakan dan sebenarnya itu cuma minimal satu kali dalam rapat evaluasi. " dan tasila menyangga dan berkata" Seharusnya rapat evaluasi setiap periode minimal 3 kali" dan akhirnya disetujui oleh peserta. Di pemaparan UU HMPS " Tasila menanyakan pasal dan sanksi mengenai mana yang dilibatkan dulu,untuk membuat DEMA Fakultas atau HMPS karena yang membuat redaksinya itu dari SEMA. Arief menanggapi mengenai sanksi - sanksi itu akan saya terima dan diskusikan. Dan joko purnomo, menanyakan "untuk BPH organisasi Dema, Apakah boleh masuk di BPH HMPS." Rohmad menjawab" untuk yang BPH DEMA maupun SEMA,tidak boleh rangkap dengan HMPS , kecuali kalau departemen sama Devisi boleh karena mengingat SDM mahasiswa kita. Begitupun kita akan tinjau kembali efektivitas pengurus yang sudah tertera di pasal 5 BaB D. Intinya yang menjadi pengurus BPH ORMAWA tidak boleh merangkap di BPH lain. Jadi, redaksinya BPH DEMA tidak boleh merangkap di BPH HMPS. tuturnya" Dalam Pembahasan UU.UKM Joko Agung Purnomo bertanya" Apakah UKM di bawah Naungan Dema, Atau UKM berdiri sendiri. Rahmad menanggapi " Sebenarnya UKM, itu yang namanya Unit harus berjalan Sendiri, Jadi jika UKM tidak bisa jalan itu salahnya warga yang terlibat di Unit tersebut, tapi sekarang UKM di kampus ikutnya di Dema Devisi SDM, jika UKM berdiri sendiri, maka UKM ada dananya Sendiri. Tapi yang saya lihat dari kampus lain UKM itu berdiri Sendiri " Tepat pukul 02.00 acara Musyawarah Besar Senat Mahasiswa di tutup dengan simbolis penandatanganan hasil Undang- undang yang sudah disahkan dalam Rapat Pleno oleh Ketua SEMA, DEMA, dan UKM. "Alhamdulillah Musyawarah Besar Senat Mahasiswa berjalan dengan baik, semoga kedepannya ormawa IAI Khozinatul Ulum Blora bisa bekerja dengan baik dan menghasilkan program- program kerja yang lebih relevan. " Ungkap salah satu Peserta . Pawarta : Yusron Ridho Nurfatoni
HARI KE- 2 MUBES SEMA IAI KHOZINATUL ULUM, ANTUSIAS PESERTA SEMAKIN AKTIF

DemaPers – Sabtu (23 September 2023) Hari kedua Musyawarah Besar Senat Mahasiswa dilanjutkan bertempat di gedung MWC NU Banjarejo.

Syerozi selaku presidium I mengawali sidang Pleno dengan kontrak waktu sebelum pembahasan Tata Tertib dimulai. Dari saran dan masukan peserta sidang, maka ketokan 1 kali dari presidium I menetapkan durasi sidang Pleno III adalah 1 x 40 menit yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Pada sidang pleno hari Ke 2 musyawarah Besar Senat Mahasiswa membahas mengenai UU PEMIRA, UU HMPS, UU UKM dan UU DEMA.

BAB demi BAB, Pasal demi pasal dibahas. Suasana sidang panas berubah saat sanggahan demi sanggahan di lontarkan oleh tamu undangan sidang. Ketokan palu Presidium I pun menambah irama khas dalam suatu konferensi. Tidak ada yang memaksa yang terjadi, namun ramainya interupsi dari tamu tanpa dana tidak dapat dielakkan.

Antusiasme peserta sangat aktif dalam Berpendapat dan memberikan masukan.

” Ketika Nur Azizah bertanya mengenai berapa peserta yang harus berada di KPUM dan KPPS. Arif selaku peserta Penuh menanggapi Untuk KPUM ada 7 dan KPPS Ada 5 Mahasiswa. ”

Begitupun Rohmad selaku Pengurus Penuh menambahkan ” Seharusnya ketika kandidat sudah terpilih dari tim Pemira harus membuat Panwaslu dan Bawaslu. ”

Lalu Ali anwar selaku perwakilan UKM menyangga dan berkata” Seharusnya jika membahas badan ini tidak harus dengan Pengurus DEMA, SEMA dan Pembahasannya di luar acara ini dengan orang yang berkaitan. ”

Dalam pembahasan UU DEMA” Tasila menanggapi mengenai point Rapat evaluasi Evaluasi dalam satu periode itu kurang, tentang keadaan dari Departemen ada keadaan. ”

Lalu arief menjawab ” Jika dari pengurus ada yang melanggar maka akan di alfakan dan sebenarnya itu cuma minimal satu kali dalam rapat evaluasi. ” dan tasila menyangga dan berkata” Seharusnya rapat evaluasi setiap periode minimal 3 kali” dan akhirnya disetujui oleh peserta.

Di pemaparan UU HMPS ” Tasila menanyakan pasal dan sanksi mengenai mana yang dilibatkan dulu,untuk membuat DEMA Fakultas atau HMPS karena yang membuat redaksinya itu dari SEMA.

Arief menanggapi mengenai sanksi – sanksi itu akan saya terima dan diskusikan.

Dan joko purnomo, menanyakan “untuk BPH organisasi Dema, Apakah boleh masuk di BPH HMPS.”

Rohmad menjawab” untuk yang BPH DEMA maupun SEMA,tidak boleh rangkap dengan HMPS , kecuali kalau departemen sama Devisi boleh karena mengingat SDM mahasiswa kita.

Begitupun kita akan tinjau kembali efektivitas pengurus yang sudah tertera di pasal 5 BaB D. Intinya yang menjadi pengurus BPH ORMAWA tidak boleh merangkap di BPH lain. Jadi, redaksinya BPH DEMA tidak boleh merangkap di BPH HMPS. tuturnya”

Dalam Pembahasan UU.UKM Joko Agung Purnomo bertanya” Apakah UKM di bawah Naungan Dema, Atau UKM berdiri sendiri.

Rahmad menanggapi ” Sebenarnya UKM, itu yang namanya Unit harus berjalan Sendiri, Jadi jika UKM tidak bisa jalan itu salahnya warga yang terlibat di Unit tersebut, tapi sekarang UKM di kampus ikutnya di Dema Devisi SDM, jika UKM berdiri sendiri, maka UKM ada dananya Sendiri. Tapi yang saya lihat dari kampus lain UKM itu berdiri Sendiri ”

 

Tepat pukul 02.00 acara Musyawarah Besar Senat Mahasiswa di tutup dengan simbolis penandatanganan hasil Undang- undang yang sudah disahkan dalam Rapat Pleno oleh Ketua SEMA, DEMA, dan UKM.

“Alhamdulillah Musyawarah Besar Senat Mahasiswa berjalan dengan baik, semoga kedepannya ormawa IAI Khozinatul Ulum Blora bisa bekerja dengan baik dan menghasilkan program- program kerja yang lebih relevan. ” Ungkap salah satu Peserta .

 

Pawarta : Yusron Ridho Nurfatoni

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *