Email Resmi

humas@iaikhozin.ac.id

WA Center

0821-8800-8807

EnglishالعربيةBahasa Indonesia
IAIKUPers- Sabtu (03/02/2024)- perwakilan pengurus Dema IAI Khozinatul Ulum Blora menghadiri undangan Sosialisasi pengawasan pemilu Partisipatif dari BAWASLU. Di kesempatan ini, koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah Irfan Syaiful Masykur menegaskan dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggungjawab dari Bawaslu saja tetapi dari seluruh unsur yang ada. “Dari peserta pemilu, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawal proses demokrasi agar terselenggaranya Pemilu itu sesuai dengan tujuan, yaitu luber jurdil,” tegas Irfan Syaiful Masykur. Hal itu disampaikannya pada sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertajuk “Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024” di ruang pertemuan Resto D'joglo Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim, Irfan membuka acara sosialisasi yang menghadirkan perwakilan aktivisme mahasiswa (IMM, PMII, HMI), pemantau pemilu dan sejumlah media insan (cetak, elektronik dan online) serta perwakilan ormas lainnya. Dalam acara itu menghadirkan narasumber Pemerhati Pemilu asal Palur Sukoharjo, Rahardi, S.Pd dengan menyajikan materi peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024. Rahardi mengawali materinya dengan mengajak peserta sosialisasi agar bersepakat bahwa partisipasi dalam masyarakat Pemilu adalah indikator demokrasi. Bahwa penghormatan atas perbedaan pilihan adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berdemokrasi. Bahwa Pemilu tanpa partisipasi masyarakat adalah dagelan. “Bahwa Pemilu tanpa pengawasan yang baik dan hati-hati hanyalah sebuah kekacauan. Bahwa dalam setiap Pemilu selalu ada upaya dari berbagai pihak, untuk menelibung aturan guna kepentingan dan keuntungan tertentu,” tegasnya. yang berkualitas, menurut Rahardi yang dosen luar biasa Prodi AFI-UIN Surakarta dan mantan anggota dewan itu, harus ada aturan hukum yang pasti dan penegakan akuntabel. Penyelenggara Pemilu harus profesional dan berintegritas. Peserta Pemilu yang komitmen dan kepatuhan pada aturan dan nilai-nilai demokrasi. “Kemudian yang tidak kalah penting adalah kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan preferensi politiknya. Serta netralitas birokrasi,” jelasnya. Dikatakannya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu untuk meningkatkan rasa 'melu handarbeni' atas NKRI dan mengikis sikap-sikap apatis atas berjalannya NKRI. “Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan terpeliharanya, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat,” terangnya. Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya. Kemudian, mendorong terwujudnya Pemilu yang sehat sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Ini menandakan terpilihnya calon pemimpin calon yang korup dan tidak amanah. Mencegah kekacauan dalam pemilu. Sementara itu dalam pemaparan materi Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur menjelaskan prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berfokus pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. “Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesbilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” bebernya. Sedangkan yang dimaksud dengan temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan (Pasal 1 Angka 30). Pemaparan kedua narasumber itu memicu peserta untuk berbagi dan bertanya sehingga terbalut suasana yang lebih mencerahkan. Pawarta: Yusron Ridho Nurfatoni

PENGURUS DEMA MENGHADIRI UNDANGAN SOSIALISASI BAWASLU

IAIKUPers- Sabtu (03/02/2024)- perwakilan pengurus Dema IAI Khozinatul Ulum Blora menghadiri undangan Sosialisasi pengawasan pemilu Partisipatif dari BAWASLU.    Di kesempatan ini, koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah Irfan Syaiful Masykur menegaskan dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggungjawab dari Bawaslu saja tetapi dari seluruh unsur yang ada.

“Dari peserta pemilu, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawal proses demokrasi agar terselenggaranya Pemilu itu sesuai dengan tujuan, yaitu luber jurdil,” tegas Irfan Syaiful Masykur.

Hal itu disampaikannya pada sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertajuk “Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024” di ruang pertemuan Resto D'joglo Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. 

Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim, Irfan membuka acara sosialisasi yang menghadirkan perwakilan aktivisme mahasiswa (IMM, PMII, HMI), pemantau pemilu dan sejumlah media insan (cetak, elektronik dan online) serta perwakilan ormas lainnya.

Dalam acara itu menghadirkan narasumber Pemerhati Pemilu asal Palur Sukoharjo, Rahardi, S.Pd dengan menyajikan materi peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.

Rahardi mengawali materinya dengan mengajak peserta sosialisasi agar bersepakat bahwa partisipasi dalam masyarakat Pemilu adalah indikator demokrasi. Bahwa penghormatan atas perbedaan pilihan adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berdemokrasi. Bahwa Pemilu tanpa partisipasi masyarakat adalah dagelan.

“Bahwa Pemilu tanpa pengawasan yang baik dan hati-hati hanyalah sebuah kekacauan. Bahwa dalam setiap Pemilu selalu ada upaya dari berbagai pihak, untuk menelibung aturan guna kepentingan dan keuntungan tertentu,” tegasnya.

yang berkualitas, menurut Rahardi yang dosen luar biasa Prodi AFI-UIN Surakarta dan mantan anggota dewan itu, harus ada aturan hukum yang pasti dan penegakan akuntabel. Penyelenggara Pemilu harus profesional dan berintegritas. Peserta Pemilu yang komitmen dan kepatuhan pada aturan dan nilai-nilai demokrasi.

“Kemudian yang tidak kalah penting adalah kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan preferensi politiknya. Serta netralitas birokrasi,” jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu untuk meningkatkan rasa 'melu handarbeni' atas NKRI dan mengikis sikap-sikap apatis atas berjalannya NKRI.

“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan terpeliharanya, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat,” terangnya.

Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.

Kemudian, mendorong terwujudnya Pemilu yang sehat sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Ini menandakan terpilihnya calon pemimpin calon yang korup dan tidak amanah. Mencegah kekacauan dalam pemilu.

Sementara itu dalam pemaparan materi Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur menjelaskan prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berfokus pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

“Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesbilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” bebernya.

Sedangkan yang dimaksud dengan temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan (Pasal 1 Angka 30).

Pemaparan kedua narasumber itu memicu peserta untuk berbagi dan bertanya sehingga terbalut suasana yang lebih mencerahkan. 

Pawarta: Yusron Ridho Nurfatoni
PENGURUS DEMA MENGHADIRI UNDANGAN SOSIALISASI BAWASLU

IAIKUPers- Sabtu (03/02/2024)- perwakilan pengurus Dema IAI Khozinatul Ulum Blora menghadiri undangan Sosialisasi pengawasan pemilu Partisipatif dari BAWASLU.

Di kesempatan ini, koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah Irfan Syaiful Masykur menegaskan dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggungjawab dari Bawaslu saja tetapi dari seluruh unsur yang ada.

 

“Dari peserta pemilu, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawal proses demokrasi agar terselenggaranya Pemilu itu sesuai dengan tujuan, yaitu luber jurdil,” tegas Irfan Syaiful Masykur.

 

Hal itu disampaikannya pada sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertajuk “Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024” di ruang pertemuan Resto D’joglo Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora.

 

Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim, Irfan membuka acara sosialisasi yang menghadirkan perwakilan aktivisme mahasiswa (IMM, PMII, HMI), pemantau pemilu dan sejumlah media insan (cetak, elektronik dan online) serta perwakilan ormas lainnya.

 

Dalam acara itu menghadirkan narasumber Pemerhati Pemilu asal Palur Sukoharjo, Rahardi, S.Pd dengan menyajikan materi peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.

 

Rahardi mengawali materinya dengan mengajak peserta sosialisasi agar bersepakat bahwa partisipasi dalam masyarakat Pemilu adalah indikator demokrasi. Bahwa penghormatan atas perbedaan pilihan adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berdemokrasi. Bahwa Pemilu tanpa partisipasi masyarakat adalah dagelan.

 

“Bahwa Pemilu tanpa pengawasan yang baik dan hati-hati hanyalah sebuah kekacauan. Bahwa dalam setiap Pemilu selalu ada upaya dari berbagai pihak, untuk menelibung aturan guna kepentingan dan keuntungan tertentu,” tegasnya.

 

yang berkualitas, menurut Rahardi yang dosen luar biasa Prodi AFI-UIN Surakarta dan mantan anggota dewan itu, harus ada aturan hukum yang pasti dan penegakan akuntabel. Penyelenggara Pemilu harus profesional dan berintegritas. Peserta Pemilu yang komitmen dan kepatuhan pada aturan dan nilai-nilai demokrasi.

 

“Kemudian yang tidak kalah penting adalah kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan preferensi politiknya. Serta netralitas birokrasi,” jelasnya.

 

Dikatakannya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu untuk meningkatkan rasa ‘melu handarbeni’ atas NKRI dan mengikis sikap-sikap apatis atas berjalannya NKRI.

 

“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan terpeliharanya, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat,” terangnya.

 

Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.

 

Kemudian, mendorong terwujudnya Pemilu yang sehat sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Ini menandakan terpilihnya calon pemimpin calon yang korup dan tidak amanah. Mencegah kekacauan dalam pemilu.

 

Sementara itu dalam pemaparan materi Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur menjelaskan prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berfokus pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

 

“Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesbilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” bebernya.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan (Pasal 1 Angka 30).

 

Pemaparan kedua narasumber itu memicu peserta untuk berbagi dan bertanya sehingga terbalut suasana yang lebih mencerahkan.

 

 

Pawarta: Yusron Ridho Nurfatoni

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *