Email Resmi

humas@iaikhozin.ac.id

WA Center

0821-8800-8807

EnglishالعربيةBahasa Indonesia

Sebentar lagi Blora punya Perda Ponpes, Gus Labib: Alhamdulillah, semoga menjadi Keberkahan

iaikhozin.ac.id. – Ahmad Labib Hilmy, Ketua Komisi D DPRD Blora menyatakan perjuangan untuk mengajukan Raperda Pondok Pesantren (Ponpes) telah disetujui. Semua fraksi di DPRD menyatakan setuju atas Raperda Ponpes di Kabupaten Blora, sebagaimana dilansir dari laman Putra Bhayangkara.com

Ungkap Gus Labib, setelah Raperda Ponpes disetujui, selanjutnya akan diteruskan untuk difasilitasi ke Gubernur Jawa Tengah.

“Alhamdulillah Raperda Ponpes sudah bisa disepakati,” Jelas Gus Labib, panggilan akrabnya, Rabu (30/11/2022).

Untuk itu, semoga menjadi keberkahan masyarakat Kabupaten Blora. Karena ini bagian dari prestasi anak-anak bangsa yang berjuang mempercepat Raperda menuju titik terang. Tentu ini sebagai bentuk apresiasi, juga atas kemajuan pendidikan keagamaan di pesantren.

“Alhamdulillah gol. Kita patut apresiasi,” uangkapnya.

Selain itu, menurut Gus Labib, ini bentuk pengakuan atas keberadaan pesantren. Karena diakui atau tidak bahwa selama ini, fungsi lembaga pesantren dianggap masih kurang.

“Makanya, fungsi dari pesantren untuk kemajuan pendidikan guna kemajuan bangsa. Jadi alhamdulillah bisa masuk dalam Perda Ponpes. Jadi intinya bahwa, pesantren dan pendidikan keagamaan, muaranya akan diakui dan diakomodir pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Pansus Raperda Ponpes DPRD Blora, Abdulloh Aminuddin mengatakan, Perda Ponpes sudah, pihaknya telah laksanakan amanah ini dan patut bergembira.

“Kita sampaikan dan kita bisa menyepakati. Jadi rancangan perda ini disepakati, tinggal nanti difasilitasi Gubernur Jateng,” katanya.

Isi Raperda Ponpes, lanjutnya ada poin-poin di dalam hak dan pelaksanaan Pemkab Blora mengakui keberadaan pesantren. Sehingga Pemkab Blora secara legal bisa memfasilitasi pesantren.

“Penting karena Ponpes itu tempat untuk pendidikan, dakwah dan juga dari sisi peningkatan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *