IAIKUPers- Selasa (16 Juli 2024) Wakil Rektor III Ahmad Saiful Rizal M, Pd.,Kepala LPPM Zaimul Asroor, S, Th.I, M.Ag. dan Perwakilan Mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora menghadiri acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Bappeda Lt.1.
Kepala Bappeda Kab.Blora, A.Mahbub Djunaedi, S, Pd., M, Si. menyambut baik dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa maupun Mahasiswa saat melaksanakan praktik kerja lapangan.Sehingga pada saat siswa maupun Mahasiswa mulai turun magang, mereka sudah aman dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi siswa magang, karena risiko bisa terjadi kapan saja. Agar siswa terlindung makanya mereka kami daftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kerja sama ini sudah berlangsung selama dua tahun,” kata Kepala Bappeda Kab.Blora.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora, Agus Suyono menjelaskan siswa maupun Mahasiswa magang penting mendapatkan perlindungan karena mereka juga memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan di tempat praktiknya.
Tahun ini sebanyak ratusan Siswa maupun Mahasiswa Kab.Blora yang telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM),” kata kepala Kantor BPJS,Selasa (16 Juli).
Dengan telah terdaftarnya para siswa magang ini di BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya,mereka telah dilindungi mulai dari perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau di tempat magang sampai kembali lagi ke rumah, akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Kami berharap seluruh SMK/SMA dan Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Blora mendaftarkan para siswa maupun Mahasiswa magang ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebelum dikirim ke tempat pelaksanaan praktik kerja lapangan atau magang,” katanya.
Di kesempatan yang sama,Joko Handosono.S, Kom.mengatakan” bahwa perlindungan siswa maupun Mahasiswa magang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.”tuturnya “.
“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, kata Joko Handosono, jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.”lanjutnya.”
terakhir Joko Handosono.S, Kom. menambahkan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.”tutupnya.”
Dalam pernyataannya, Salah Satu Mahasiswa yang mewakili IAI KHOZINATUL ULUM BLORA saat ditemui tim redaksi iaikhozin.ac.id mengatakan dengan mengikuti acara sosialisasi ini, kami sangat setuju dengan adanya Program BPJS karena bisa meringankan beban masyarakat untuk berobat tentunya “tuturnya.”
“Hal itu diharapkan menjadi salah satu faktor yang menguntungkan bagi para penerima jaminan beserta keluarga,” tutupnya “.
Pawarta: Yusron Ridho Nurfatoni